Akibat Hukum Perubahan Jenis Kelamin Terhadap Sahnya Perkawinan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Akibat Hukum Perubahan Jenis Kelamin Terhadap Sahnya Perkawinan

Akibat Hukum Perubahan Jenis Kelamin Terhadap Sahnya Perkawinan

Pengarang : Juliana - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Kasus perubahan jenis kelamin yang dilakukan oleh kaum transeksual di Indonesia cukup banyak. Transeksual ini memiliki konsekuensi diberbagai aspek khususnya mengenai perkawinan. Suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan syarat dan rukun nikah. Namun, tidak semua perkawinan dilakukan sesuai dengan apa yang sudah disyariatkan oleh agama kepada masing-masing pemeluknya. Pasca melakukan operasi perubahan jenis kelamin ini cenderung akan menimbulkan permasalahan baru terhadap akibat hukum atas perubahan jenis kelamin bagi transksual dalam kaitannya dengan perkawinan dan bagaimana status sahnya perkawinan bagi transeksual. Dalam membantu dan menjawab permasalahan ini, digunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan , pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pada penelitian ini, akibat hukum yang harus ditanggung atas perubahan jenis kelamin bagi transeksual adalah berupa data kepandudukan. Dalam kaitannya dengan perkawinan transeksual merupakan suatu perkawinan yang haram dan tidak sah karena bertentangan dengan kaidah-kaidah yang terkandung dalam pasal 4 KHI, pasal 1 dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, dimungkinkan terjadinya perkawinan transeksual yang dicatatkan apabila yang bersangkutan memiliki penetapan pengadilan dan telah merubah dokumen kependudukannya di kantor pencatatan sipil. Hal ini dikarenakan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada bagian proses pencatatan perkawinan hanya menyebutkan syarat objektifnya saja berupa dokumen-dokumen kependudukan.

There are quite a lot of cases of sex change carried out by transsexuals in Indonesia. This transsexual has consequences in various aspects, especially regarding marriage. A marriage must be carried out based on the conditions and pillars of marriage. However, not all marriages are carried out in accordance with what has been prescribed by religion to each of its adherents. After carrying out this sex change operation, it tends to cause new problems regarding the legal consequences of sex change for transsexuals in relation to marriage and how the legal status of marriage is for transsexuals. In helping and answering this problem, a normative research method is used by using a statutory approach, aconceptual approach and a case approach. In this study, the legal consequences that must be borne for the change of sex for transsexuals are in the form of population data. In relation to transsexual marriage, it is a marriage that is illegitimate and invalid because it is contrary to the rules contained in Article 4 of the KHI. Article 1 and Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. However, it is possible for transsexual marriages to be registered if the person concerned has a court order and has changed his recidence document at the civil registration office. This is because in the Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 96 of 2018 concerning Requirements and Procedures for Population Registration and Civil Registration in the part of the marriage registration process only the objective requirements are in the from of population documents.

Detail Informasi