Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelayaran oleh Syahbandar Terhadap Kapal yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Tidak Laik Laut | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelayaran oleh Syahbandar Terhadap Kapal yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Tidak Laik Laut

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelayaran oleh Syahbandar Terhadap Kapal yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Tidak Laik Laut

Pengarang : Mercy Kurniawati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Indonesia merupakan Negera maritim, menyadari pentingnya transportasi dan jasa pelayaran dalam mendukung kelancaran perdagangan dalam negeri maupun luar negeri, maka sarana transportasi laut menjadi salah satu yang terpenting dan yang paling tepat. Transportasi laut (kapal) menjadi salah satu transportasi utama pada era globalisasi ini. Pasal 219 UU 17 tahun 2008, untuk melaksanakan kegiatan pelayaran setiap angkutan laut (kapal) memerlukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh syahbandar supaya bisa berlayar maupun berlabuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan tindak pidana pelayaran yang dilakukan oleh nahkoda kapal yang berlayar tanpa memiliki SPB, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Untuk menjawab rumusan masalah Tanggungjawab Nahkoda kapal terhadap kapal yang berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Tidak Laik Laut dan Faktor tidak dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Nahkoda dapat dipidana apabila memenuhi syarat bahwa tindak pidana yang dilakukannya memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Nahkoda kapal yang berlayar, tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan adminitrasi yang lengkap, maka nahkoda yang dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan pasal 117 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Faktor internal yang membuat tidak dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh syahbandar kepada nahkoda untuk melakukan pelayaran sebagai berikut : Surat-surat kapal atau sertifikat kapal yang tidak lengkap, kapal yang akan dibawa menurut syahbandar kurang layak, faktor eksternal seperti cuaca yang berbahaya, yang apabila diizinkan dapat membahayakan keselamatan kapal berserta nahkoda, barang penumpang, maupun kru (Awak Buah Kapal), hal-hal tersebut yang membuat syahbandar tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak laik laut untuk berlayar.

Indonesia is a maritime country, realizing the importance of transportation and shipping services in supporting the smoothness of domestic and foreign trade, so sea transportation is one of the most important and most appropriate. Sea transportation (ships) is one of the main transportations in this era of globalization. Article 219 of Law 17 of 2008, to carry out shipping activities, every sea transportation (ship) requires a Sailing Approval Letter (SPB) issued by the harbormaster so that it can sail or dock. This study uses a normative juridical research method, which examines legislation and legal theory related to shipping crimes committed by ship captains who sail without having an SPB, the problem approach used is the legal approach and the case approach. To answer the formulation of the problem, the responsibility of the captain of the ship for ships that sail without a Sailing Approval Letter (SPB) and is not Seaworthy and the Factors of not issuing a Sailing Approval Letter (SPB). The captain can be punished if he fulfills the requirements that the criminal act that must be committed fulfills the elements that have been determined in the law. The captain of a sailing ship, without having a Sailing Approval Letter and complete administration, then the captain who is held accountable in accordance with Article 117 paragraph (2) may be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years or a maximum fine of Rp. hundred million rupiah). Internal factors that are not issued by the harbormaster to the captain of the ship for sailing are as follows: Incomplete ship documents or ship certificates, the ship to be brought according to the harbormaster is not suitable, external factors such as dangerous weather, which if it is possible to endanger the safety of the ship and the captain, passenger goods, and crew (Crews of the Ship), these things for which the harbormaster does not issue a Sailing Approval Letter (SPB) and is not seaworthy for the ship.

Detail Informasi