
Tindak Tutur Komisif Dalam Debat Capres dan Cawapres 2019 (Kajian Pragmatik)
Pengarang : Rukma Kadir - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk tindak tutur komisif dalam debat capres dan cawapres 2019. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan September 2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif merupakan data penelitian yang dikumpulkan tersaji menggunakan huruf, tidak menyajikan laporan data berupa angka. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik simak bebas libat cakap, dan teknik catat.Berdasarkan hasil penelitian berupa teori tindak tutur komisif yang terbagi menjadi empat bagian yang pertama tindak tutur komisif berjanji, yang kedua tindak tutur komisif mengancam, yang ketiga tindak tutur komisif penolakan, dan yang terakhir tindak tutur komisif ikrar. Tindak tutur komisif berjanji, janji yaitu menyatakan bersedia dan sanggup untuk berbuat sesuatu. Data berjanji yang ditemukan sebanyak lima puluh enam data yang masing-masing dituturkan oleh pasangan paslon. Tindak tutur komisif berupa mengancam, mengancam yaitu menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Data mengancam yang ditemukan sebanyak tiga data yang dituturkan oleh paslon 02 (Prabowo Subianto). Tindak tutur komisif berupa penolakan, penolakan merupakan kalimat yang digunakan untuk menyampaikan ketidak setujuan atau penolakan terhadap sesuatu ide, gagasan, keputusan, atau pendapat orang lain. Data penolakan yang ditemukan sebanyak delapan data yang masing-masing dituturkan oleh pasangan paslon. Tindak tutur komisif berupa ikrar, ikrar merupakan janji yang sungguh-sungguh yang akan ia bacakan di depan pemimpinnya. Data ikrar tidak ada di temukan dalam penelitian ini.
Tidak Tersedia Deskripsi