
Regulasi Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada Masa Pandemi COVID-19
Pengarang : Nurul Ainun Alwiyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Peningkatan jumlah kasus Corona terjadi sangat cepat dan membutuhkan penanganan khusus. Di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan lockdown atau isolasi. Mobilitas masyarakat yang tinggi, menuntut pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang menunjang. Salah satunya yaitu pelayanan publik dalam hal pengurusan paspor. Dengan ini muncul regulasi serta sistem baru dalam pelayanan paspor di masa Pandemi COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19). Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah wawancara, pengamatan/observasi dan kuesioner/angket. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan yang berada di Jl. Tien Soeharto, Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan dan di Kecamatan Sebatik. Semasa pandemi COVID-19 Direktorat Jenderal Imigrasi telah banyak mengeluarkan pemberitahuan atau himbauan melalui Surat Edaran kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dalam rangka penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan juga berinovasi dalam pelayanan pengurusan paspor yang dimana hal tersebut memudahkan pemohon dalam mengurus paspor. Beberapa inovasi dalam pengurusan paspor yaitu Sedadap Buton, Sebakis dan Lumbis Go. Inovasi ini diperuntukkan untuk kelompok khusus. Semua hal tersebut tidak terlepas dari protokol kesehatan yang berlaku.
The increase in the number of Corona cases occurs very quickly and requires special handling. In Indonesia, the government decided to implement a lockdown or isolation. The high mobility of society requires the government to provide supporting facilities. One of them is public services in terms of passport management. With this, new regulations and systems have emerged in passport services during the COVID-19 Pandemic by imposing health protocols in accordance with Presidential Decree Number 11 of 2020 concerning the Determination of Corona Virus Disease (COVID-19) Public Health Emergency. This study uses empirical research methods, which are legal research methods that function to be able to see the law in a real sense and examine how the law works in a community environment. The data collection techniques needed in this study were interviews, observations and questionnaires. This research was conducted at the Immigration Office class II TPI Nunukan located on Jl. Tien Suharto, Sedadap, South Nunukan and in Sebatik. During the COVID-19 pandemic, the Directorate General of Immigration has issued many notifications or appeals through Circulars to all Immigration offices in Indonesia in the context of handling, preventing and controlling Corona Virus Disease (Covid-19). The Class II Immigration Office of TPI Nunukan also innovates in passport management services, which makes it easier for applicants to apply for passports. Several innovations in passport management are Sedadap Buton, Sebakis and Lumbis Go. This innovation is for special groups. All of this is inseparable from the applicable health protocols.