Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengarang : Helena H.L.. - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa dan bagaimana kekuatan hukum yang mengatur persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Hal-hal yang mendasari penulis membahas masalah ini adalah bagaimana sistem upaya pencegahaan tentang persaingan usaha tidak sehatdalam pengadaan barang dan jasa, serta apa saja bentuk persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa, serta solusi yang akan ditawarkan dalam mengatasi bentuk persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis Penelitian ini adalah normatif dogmatis yaitu mengkaji apakah syarat-syarat dan bangunan hukum yang diterapkan dalam persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barangdan jasa sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif kita. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa proses bentuk penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain adalah persaingan yang tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan barang dan jasa adalah suatu konspirasi usaha, yaitu suatu bentuk kerjasama diantara pelaku usaha dengan maksud untuk menguasai pasar yang berhubungan bagi kepentingan pelaku usaha tersebut. Biasanya bentuk persaingan usaha selain monopoli, juga berbentuk persekongkolan tender antara pengusaha dengan pejabat pemerintah, dimana sering terdapat persekongkolan maunpun indikasi persekongkolan tender dengan berbagai cara yang dilakukan oleh para pengusaha agar mendapat keuntugan tender dengan menggunakan persekongkolan tersebut dalam persaingan usaha tidak sehat. Dengan adanya lelang secara online pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transpran, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya maka diperlukan payung hukum yang mengatur mengenai lelang pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah. Di Indonesia hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi