
Implementasi Peraturan Walikota Tarakan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Umum Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kelurahan Kampung Enam Kota Tarakan
Pengarang : Arhan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Dana Alokasi Umum Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Kelurahan Kampung Enam Kota Tarakan, Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk menjawab berbagai Permasalahan di masyarakat terkait bentuk implementasi peraturan Walikota Tarakan, Keluhan-keluhan terhadap buruknya kualitas layanan di kelurahan dan kurangnya transparansi terhadap penggunaan dana kelurahan menunjukkan bahwa belum terwujudnya pemerintahan yang baik dalam lingkup kelurahan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk implementasi peraturan wali kota Tarakan nomor 11 tahun 2020 tentang dana alokasi umum bantuan pendanaan kelurahan di kelurahan Kampung Enam kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, data yang diperoleh dari penelitian lapangan dihimpun lalu dikelompokkan dan diseleksi menurut kualitas dan kebenaranya lalu disusun secara sistematis, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya mewujudkan pemerintahan yang baik khususnya yang terkait dengan prinsip transfaransi penggunaan dana kelurahan, belum dilakukan oleh kepala kelurahan kampung enam kota Tarakan. Penyelenggraan pemerintahan di kelurahan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa prinsip transparansi belum dilaksanakan sepenuhnya di kelurahan Kampung Enam, masih banyaknya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dilaksanakan dengan baik meperlihatkan bahwa pemerintahan yang baik dalam skala kelurahan belum terlaksana sebgaimana mestinya.
Based on the Regulation of the Mayor of Tarakan Number 11 of 2020 concerning General Allocation Funds for Village Fund Assistance in the Village of Kampung Six, Tarakan City, this thesis research aims to answer various problems in the community related to the implementation of Tarakan. Mayor Regulation, Complaints about the low quality of services in the sub-district and the lack of transparency in the use of kelurahan funds indicate that there is no good governance in the village area. This research was conducted to determine the form of implementation of the Tarakan Mayor Regulation Number 11 of 2020 concerning General Allocation of Village Fund Assistance in Kelurahan Six Cities of Tarakan. This study uses an empirical juridical research method, data obtained from field research is collected then grouped and selected according to quality and truth, then compiled systematically, then conclusions are drawn. The results of this study indicate that efforts to create good governance, especially those related to the principle of transparency in the use of village funds, have not been carried out by the sixth Head of the City of Tarakan. The administration of government in the sub-district has not fully involved the community, this shows that the principle of transparency has not been fully implemented in the sixth village, there are still many community empowerments and empowerments that have not been implemented properly, indicating that good governance at the village level has not been implemented properly.