Tinjauan Yuridis terhadap Penerapan Sanksi Pidana bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi terkait Overstay oleh Pemerintah Malaysia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis terhadap Penerapan Sanksi Pidana bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi terkait Overstay oleh Pemerintah Malaysia

Tinjauan Yuridis terhadap Penerapan Sanksi Pidana bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi terkait Overstay oleh Pemerintah Malaysia

Pengarang : Norhanisawati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama untuk mencari penghidupan bagi para pekerja migran Indonesia. Kedekatan wilayah dan kemiripan budaya menjadi alasan-alasan utama. Sayangnya, perkembangan tersebut juga memberikan dampak-dampak lain yang mengakibatkan dideportasinya para pekerja migran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Penerapan Sanksi Pidana Bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi Terkait Overstay di Malaysia. Khususnya yang terkait dengan: (1) sanksi pidana yang diterapkan terhadap warga negara Indonesia yang dideportasi terkait overstay oleh Pemerintah Malaysia; (2), bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang dideportasi terkait overstay oleh Pemerintah Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perbandingan. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Malaysia membuat suatu kebijakan yang berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2002 dimana Akta Imigresen A 1154 Tahun 2002 yang menjelakan bahwa yang bersalah akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maksimal 5 (lima) tahun, denda maksimal RM 10.000 dan sanksi cambuk dengan menggunakan rotan maksimal 6 kali. Kedua, Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan perlindungan pada saat bekerja yakni perlindungan administratif dan perlindungan teknis. Pada saat bekerja, perlindungan dilakukan dengan mendata, mengawas serta memberikan fasiltas baik pemenuhan hak maupun penyelesaian kasus hukum. Sedangkan pasca bekerja negara memberikan perlindungan berupa memfasilitasi pemulangan hingga ke daerah asal. Namun faktanya ada penyimpangan dalam pemberian perlindungan sehingga terdapat beberapa kasus para pekerja migran tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang.

Malaysia is one of the leading destination countries for making a living for Indonesian migrant workers. The proximity of the region and the similarity of culture are the main reasons. Unfortunately, this development also had other impacts, which resulted in the deportation of Indonesian migrant workers. This study aims to find out about applying criminal sanctions for Deported Indonesian citizens due to overstaying in Malaysia—specifically related to (1) criminal sanctions applied to Indonesian citizens deported due to overstaying by the Malaysian Government; (2) Forms of legal protection for deported Indonesian citizens due to overstaying by the Malaysian Government. This study uses the Legislative Approach, Conceptual Approach, and Comparative Approaches. The data used in this study consists of primary data and secondary data. The results of this study indicate that: first, Malaysia made a policy that took effect on August 1, 2002, where the Immigration Act A 1154 of 2002 stated that the guilty would receive sanctions in the form of imprisonment for a maximum of 5 (five) years, a fine of a maximum of RM 10,000 and a caning sanction of use rattan a maximum of 6 times. Second, legal protection for Indonesian migrant workers has been regulated in Law Number 18 of 2017, protecting work, namely administrative protection, and technical protection while working. Protection is carried out by recording, supervising, and providing facilities for fulfilling rights and the settlement of legal cases. While post-employment, the state protects in facilitating the return to the area of origin. However, there are deviations in the provision of protection so that there are several cases of migrant workers not getting the rights following the mandate of the law.

Detail Informasi