Kewenangan TNI Angkatan Laut Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Ikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan TNI Angkatan Laut Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Ikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Kewenangan TNI Angkatan Laut Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Ikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Pengarang : Ardi Ansa - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kewenangan Tentara Indonesia Angkatan Laut dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pencurian ikan diwilayah perairan indonesia tertuang dalam Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, selain Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut masih terdapat institusi lain yang berwewenang dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pencurian ikan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kepolisian Republik Indonesia sehingga diperlukannya harmonisasi kewenangan antar lembaga. Penelitian ini diambil dengan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa TNI Angkatan Laut memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pencurian ikan diwilayah perairan Indonesia. Dengan dasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Selain Undang-Undang tentang perikanan, TNI Angkatan Laut juga memiliki kewenangan artribusi yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses koordinasi antara tentara nasional indonesia, kepolisian republik indonesia, dan kementerian kelautan dan perikanan masihlah belum cukup untuk mengatasi pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan indonesia. Dikarenakan nota kesepakatan bersama antara tentara nasional indonesia, kepolisian republik indonesia, dan kementerian kelautan dan perikanan tentang Standar Operasional dan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikan hanya menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang, yang artinya kembali lagi terjadinya tarik menarik kewenangan antara lembaga atau instansi terkait.

Based on the mandate of Law Number 34 of 2004 concerning the Indonesian National Army, the authority of the Indonesian Navy in an effort to enforce the law on criminal acts of illegal fishing in Indonesian waters is contained in Article 9 letter b of Law Number 34 of 2004 concerning the Indonesian National Army, apart from the Army. There are still other institutions in the Indonesian National Navy that have the authority to enforce the law on criminal acts of illegal fishing, namely the Ministry of Marine Affairs and Fisheries and the Indonesian National Police, so that harmonization of authority between institutions is needed. This research was taken by using the normative research method. The results of this study indicate that the Indonesian Navy has the authority to take action against perpetrators of illegal fishing in Indonesian waters. On the basis of Law number 42 of 2009 concerning Amendments to Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries. In addition to the Law on fisheries, the Indonesian Navy also has the authority to share from Law Number 32 of 2014 concerning Maritime Affairs, Law Number 34 of 2004 concerning the Indonesian National Army, Law Number 17 of 2008 concerning Shipping, and Government Regulation Number 27 of 1983 concerning the Implementation of the Criminal Code. The coordination process between the Indonesian National Army, the Republic of Indonesia Police, and the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries is still insufficient to address the perpetrators of illegal fishing in Indonesian territorial waters. Due to the memorandum of understanding between the Indonesian National Army, the Republic of Indonesia Police, and the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries on Operational Standards and Procedures for Handling Fisheries Crimes at the Investigation Level, they only exercise their authority under the Law, which means that there is a tug of war between institutions or agencies related.

Detail Informasi