
Tinjauan Yuridis Pertambangan Pasir Laut Ilegal oleh Masyarakat Kecamatan Sebatik
Pengarang : Fitri Handayani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan penelitian yaitu: Bagaimana penegakan hukum pertambangan pasir laut illegal di Kecamatan Sebatik dan Bagaimana tanggung jawab (orang) pemilik pertambangan illegal terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Kecamatan Sebatik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum Normatif yaitu merupakan penelitian hukum untuk menetukan aturan hukum, prinsip hukum,maupun doktrin hukum untuk menjawab masalah hukum guna untuk menjawab masalah hukum yang dihadapi. Pertambangan pasir laut yang terjadi di kecamatan sebatik sejak tahun 2007 hingga saat ini dapat di katakan sebagai tindak pidana pertambangan illegal. kurangnya pengawasan dan tidak tegasnya aparat penegak hukum terhadap pelaku (Masyarakat) menyebabkan kerusakan lingkungan berupa abrasi di sepanjang pantai pesisir laut, hal ini bertentangan Dengan Undang Undang 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Sampai saat ini tidak adanya kasus penangkapan dari aparat penegak hukum dan tidak adanya bentuk tanggung jawab masyarakat.
This thesis research aims to answer research problems, namely: How is the law enforcement of illegal sea sand mining in Sebatik District and how is the responsibility (person) of illegal mining owners to environmental damage due to mining in Sebatik District. The research method used in this study is the normative legal method, which is a legal research to determine the rule of law, legal principles, and legal doctrine to answer legal problems in order to answer legal problems faced. Sea sand mining that has occurred in the Sebatik sub-district since 2007 until now can be said to be a criminal act of illegal mining. lack of supervision and lack of firmness of law enforcement officers against perpetrators (community) causing environmental damage in the form of abrasion along the coast of the sea, this is contrary to Law 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining and Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Management Until now, there are no cases of arrests from law enforcement officers and there is no form of community responsibility.