
Malpraktik Dalam Hubungan Dengan Prinsip Agroti Salus Lex Suprema
Pengarang : Syafruddin - Personal Name;
: Genta Publishing., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
ABSTRAK
Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa praktik kedokteran bertujuan untuk melindung pasien. Ketentuan ini skaligus merupakan salah satu penjabaran norma asas yang diknela dalam dunia kedokteran yakni Agroti lex Suprema, Hukum yang tertinggi adalah keselamatan pasien. Asas ini merupakan bentuk perlindungan secara normative bagi tindakan medis yang dilakukan dokter, berkenaan dengan tindakan-tindakan luar biasa yang harus ditempuh cesara cepat, tanpa menunggu persetujuan dari pasien ataupun keluarganya, meskipun tindakan itu kemungkinan disisi lain berdampak serius bagi pasien, tetapi pertimbangan edis serta demi keselamatan pasien, penangganan medis secepat mungkin harus dilakukan. Justru berpijak asas Agroti Salus Lex Suprema, bila dokter tindak melakukan tindakan medis luar biasa tersebut, dokter dapat juga melakukan malpraktik. Kajian asa Agroti Salus Lex Soprema yang dikaitkan dengan malpraktik, dalm konteks ini memang lebih tepat dianalisis dengan pendekatan yuridis normative, karena ini menyangkut perlindungan hokum bafi profesionalisme dokter, sebagaimana diatur dalam regulasi hokum kesehatan di Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi