Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penipuan Akun Game Online Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penipuan Akun Game Online Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penipuan Akun Game Online Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pengarang : Syakir - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pertumbuhan teknologi zaman sekarang terus berkembang dengan pesatnya tanpa henti. Teknologi yang berguna pada zaman ini adalah internet. Jumlah pemakaian internet zaman milenial ini sangatlah besar. Di internet anak-anak muda dapat mengakses berbagai macam web salah satunya game online yang sedang “naik daun” diseluruh dunia termasuk Indonesia. Seiring berkembangnya game online ini, kejahatan juga berkembang dengan modern juga yaitu cybercrime. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan akun game online yang sedang banyak terjadi di Indonesia atau hambatan yang ditemui dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan-pendekatan sebagai berikut: pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku akan dikenakan dalam Pasal 378 KUHP jika dilakukan tidak menggunakan sarana media informasi elektronik dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahkan akan diancam dengan sanksi pada Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jika itu dilakukan dengan menggunakan sarana media informasi elektronik. Namun dalam penegakan hukumnya terdapat hambatan yang ditemui yaitu faktor hukum yang dimana dibatasi hanya dengan undang-undang, faktor penegak hukum yaitu para pihak-pihak yang membentuk maupun melaksanakan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang dapat mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum itu berlaku dan juga diterapkan dan faktor kebudayaan sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang berdasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Today's technological growth continues to develop rapidly without stopping. The technology that is useful in this day and age is the internet. The amount of internet usage in this millennial era is enormous. On the internet, young people can access various kinds of web, one of which is the online game which is currently on the rise all over the world, including Indonesia. Along with the development of this online game, crime has also developed in a modern way, namely cybercrime. This study was conducted to determine the enforcement of criminal law against criminal acts of online game account fraud that are currently occurring in Indonesia or the obstacles encountered in law enforcement. This study uses a normative juridical method with the following approaches: a statute approach, a conceptual approach and a case approach. The results of this study can be seen that criminal law enforcement against perpetrators will be imposed in Article 378 of the Criminal Code if it is carried out without using electronic information media facilities and Article 28 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions will even be threatened with sanctions. in Article 45 paragraph (2) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions if it is carried out using electronic information media facilities. However, in law enforcement there are obstacles encountered, namely legal factors which are limited only by law, law enforcement factors, namely the parties that form or implement the law, facilities or facilities that can support law enforcement, community factors, namely the environment where the law is enforced. it applies and is also applied and cultural factors as a result of work, creativity and taste based on human initiative in social life.

Detail Informasi