
Penghapusan Remisi Terhadap Terpidana Terorisme
Pengarang : Denni Rhaymond Mamahit - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013XML Detail Export Citation
Abstract
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, karena itu dianggap sebagai kejahatan Extraordinary crime sehingga penanganan kejahatan tersebut diperlakukan secara khusus termasuk di dalamnya adalah soal remisi. Remisi sesunggunya adalah hak terpidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Akan tetapi Undang-Undang tersebut lahir sebelum Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memasukkan terorisme sebagai kejahatan luar biasa, sehingga wajar secara filosofi hak remisi terpidana terorisme tidak termasuk dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995. Berdasarkan uraian diatas, permasalahan yang diangkat penulis adalah Penghapusan remisi bagi terpidana terorisme dalam kajian yuridis dan Hak terpidana atas remisi. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mendapatkan pengetahuan mengenai Penghapusan remisi bagi terpidana terorisme,Untuk mengetahui Hak terpidana atas remisi. Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan yang diperoleh diolah kemudian diambil kesimpulannya dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif.
Tidak Tersedia Deskripsi