Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing PT Garuda Total Solution yang Ditempatkan di PT Adindo Hutani Lestari | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing PT Garuda Total  Solution yang Ditempatkan di PT Adindo Hutani Lestari

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing PT Garuda Total Solution yang Ditempatkan di PT Adindo Hutani Lestari

Pengarang : Sugianton - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini dimaksud untuk menjelaskan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing PT. Garuda Total Solution yang bekerja di PT. Adindo Hutani Lestari? Dan bagaimana kedudukan hukum perusahaan penyedia jasa kerja “outsourcing”menurut Undang –Undang Nomor. 13/Tahun 2003”Tentang Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative karena menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing PT. Garuda Total Solution yang bekerja di PT. Adindo Hutani Lestari meliputi Perlindungan dan syarat-syarat kerja yang diberikan kepada Tenaga kerja GTS antara lain : jam kerja yaitu jam kerja wajib dan kelebihan jam kerja (lembur) keselamatan kerja, upah dan perlindungan social Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).




This study intended to explain the implementation of the Labor Law Protection Against Outsourcing PT. Garuda Total Solution that worked at PT. Adindo Hutani Bieber? And how the company's legal position employment services provider "Outsourcing" according to Law Number. 13/Tahun 2003" On The research method used is a normative juridical research methods for using primary and secondary legal materials with a qualitative analysis approach. Based on the research that the implementation of the Labor Law Protection Against Outsourcing PT. Garuda Total Solution that worked at PT. Adindo Hutani Protection and Sustainable covering the terms of employment that given to Labour GTS include: working hours are working hours and compulsory overtime work (overtime) workplace safety, wages and social protection of Labor (JAMSOSTEK)

Detail Informasi