
Tanggung Jawab Hukum Seorang Pilot Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Pengarang : Tiurlan Kristina Aritonang - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013XML Detail Export Citation
Abstract
Penulisan hukum skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, diantaranya mengenai Penegakan hukum pidana bagi seorang pilot pelaku tindak pidana narkotika serta Sistem peradilan yang digunakan dalam penanganan seorang pilot pelaku tindak pidana narkotika. Tujuan dari pada penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum pidana bagi seorang pilot pelaku tindak pidana narkotika dan sistem peradilan yang digunakan dalam penanganan seorang pilot pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum. Untuk profesi pilot dimana penerapan peraturan perundang-undangan nasional selain ketentuan dalam regulasi penerbangan internasional yaitu KUHP dan UU Penerbangan, bukanlah sebagai bentuk pengesampingan dari adagium lex specialis derogat legi generalis, akan tetapi sebagai suatu langkah guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Dalam UU Penerbangan, hanya ditekankan secara global yaitu “sehat jasmani dan rohani”, tidak menekankan pada penyalahgunaan Narkotika yang mana hanya lebih spesifik diatur didalam undang-undang Narkotika. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana kepada Pilot sebagai pelaku tindak pidana Narkotika lebih menggunakan UU Narkotika. Penyelesaian semua kasus terkait profesi pilot langsung dikenakan pasal-pasal didalam KUHP dan regulasi terkait dengan ancaman hukuman penjara, denda dan administratif (pencabutan ijin) yaitu masuk dalam ranah Pidana dan Perdata, oleh karena itu peradilan yang dijalankan adalah dengan menggunakan Peradilan Umum. Dari penjelasan diatas maka penulis menarik kesimpulan bahwa untuk regulasi dan peradilan yang digunakan terkait profesi pilot dalam kasus pelaku tindak pidana narkotika adalah dengan menggunakan UU Narkotika serta menggunakan Peradilan Umum.
Tidak Tersedia Deskripsi