
Peran Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengarang : Priyadi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Peran lembaga Pusat pelaporan dan Transaksi keuangan dalam membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang harus dilakukan dengan cara yang luar biasa dan khusus, antara lain dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian dilakukan secara profesional dan penerapan sistem pembuktian terbalik. Isu hukum dalam penulisan skripsi ini adalah peran lembaga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah melakukan penelitian secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Legislation Approach). Suatu pendekatan perundang-undangan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan pembuktian Undang-Undang tindak pidana pencucian uang. Lembaga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan merupakan lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta membantu para penegak hukum lainnya dalam hal penyelidikan transaksi keuangan melalui sistem perbankan (system banking). Penerapan pembuktian terbalik hanya berlaku tingkat persidangan tidak pada tahap penyidikan. Mengenai pembuktian terbalik memiliki kelebihan yaitu terdakwa wajib untuk membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa merupakan bukan berasal dari tindak pidana dan undang-undang ini memungkinkan siapapun yang menampung harta kekayaan yang berasal dari kejahatan baik keluarga maupun orang lain dapat dipidana.
Tidak Tersedia Deskripsi