Penerapan Sanksi Pidana Kumulatif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penerapan Sanksi Pidana Kumulatif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Penerapan Sanksi Pidana Kumulatif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Pengarang : Eko Wahyu Mardiyanto - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Indonesia menurut lembaga survey internasional Political and Economic Risk Consultancy yang bermarkas di Hongkong merupakan negeri terkorup di Asia. Indonesia terkorup di antara 12 negara di Asia, diikuti India dan Vietnam. Thailand, Malaysia, dan Cina berada pada posisi keempat. Sementara negara yang menduduki peringkat terendah tingkat korupsinya adalah Singapura, Jepang, Hongkong, Taiwan dan Korea Selatan. Pencitraan Indonesia sebagai negara paling korup berada pada nilai 9,25 derajat, sementara India 8,9; Vietman 8,67; Singapura 0,5 dan Jepang 3,5 derajat dengan dimulai dari 0 derajat sampai 10. Sementara faktor terjadinya korupsi, khususnya di Indonesia, adalah adanya perkembangan dan perbuatan pembangunan khususnya di bidang ekonomi dan keuangan yang telah berjalan dengan cepat, serta banyak menimbulkan berbagai perubahan dan peningkatan kesejahteraan. Di samping itu, kebijakan - kebijakan pemerintah, dalam upaya mendorong ekspor, peningkatan investasi melalui fasilitas-fasilitas penanaman modal maupun kebijaksanaan dalam pemberian kelonggaran, kemudahan dalam bidang perbankan, sering menjadi sasaran dan faktor penyebab terjadinya korupsi. Rumusan penelitian ini adalah bagaimana jenis-jenis sanksi pidana dalam Tindak Pidana Korupsi, dan bagaimana sistem Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui jenis-jenis sanksi pidana dalam Tindak Pidana Korupsi dan Untuk mengetahui Sistem Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : Penelitian terhadap asas-asas hukum; Penelitian terhadap sistematika hukum; Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; Perbandingan hukum; dan sejarah hukum. Dari hasil penelitian Penerapan sanksi pidana kumulatif terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi menetapkan ancaman minimum khusus dan maksimum khusus, baik mengenai pidana penjara maupun pidana denda dan tidak menggunakan sistem dengan menetapkan ancaman pidana maksimum umum dan minimum umum seperti dalam KUHP. Adapun bentuk-bentuk pidana yang dimuat dalam pasal-pasal Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Dan sudah menyimpang dari prinsip-prinsip umum dalam stelsel pidana menurut KUHP diancamkan apabila terjadi tindak pidana. Dengan kesimpulan hasil yang diperoleh bahwa sanksi pidana korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah sebagai berikut.: Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara dan Pidana Tambahan.



Indonesia according to an international survey institution Political and Economic Risk Consultancy, based in Hong Kong is the most corrupt country in Asia. Indonesia most corrupt among 12 countries in Asia, followed by India and Vietnam. Thailand, Malaysia, and China is in fourth position. While the state ranked lowest corruption level is Singapore, Japan, Hong Kong, Taiwan and South Korea. Imaging Indonesia as the most corrupt country is at a value of 9.25 degrees, while India 8.9; Vietman 8.67; Singapore 0.5 and Japanese 3.5 degrees by starting from 0 degrees to 10. While the factor of corruption, especially in Indonesia, is the development and practice of development, especially in economics and finance that has gone quickly, and cause a lot of changes and an increase in welfare. In addition, government policies, in order to boost exports, increase investment through capital investment facilities and discretion in granting concessions, convenience in banking, often the target and causes of the corruption. The formulation of this research is how the types of criminal sanctions in the Corruption, and how the system Punishment of Corruption. While the purpose of this study was to determine the types of criminal sanctions in the Corruption and Punishment System in order to determine the Corruption. This research method using normative juridical approach, namely by reviewing or analyzing secondary data in the form of secondary legal materials with a misunderstanding of the law as a set of rules or norms in the system of positive law governing human life. So this study is understood as research literature, namely research on secondary data. Normative legal research is research done by examining library materials. Normative or legal research literature include: A study of the principles of law; systematic study of the law; studies degree vertical and horizontal synchronization; Comparative law, and legal history. From the research, the cumulative application of criminal sanctions against the perpetrators of Corruption set a specific minimum and maximum threat specifically, both the imprisonment and criminal fines and does not use the system by setting a maximum penalty of a minimum common and common as in the Criminal Code. The criminal forms contained in the articles of Law No.. 31 of 1999 as amended by Act No.. 20 of 2001. And has deviated from the general principles of criminal stelsel threatened according to the Penal Code in case of criminal offenses. Results obtained with the conclusion that the criminal sanction corruption According to Law No. 31 of 1999 jo Law No. 20 of 2001, are as follows.: Dead Criminal, Criminal Prison for life or imprisonment and Crime Supplement.

Detail Informasi