Tanggungjawab Perusahaan Yang Pailit Terhadap Tenaga Kerja | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggungjawab Perusahaan Yang Pailit Terhadap Tenaga Kerja

Tanggungjawab Perusahaan Yang Pailit Terhadap Tenaga Kerja

Pengarang : Neneng Purwanti - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan sarana hukum yang paling efektif, adil dan terpuji untuk meyelesaikan utang-piutang. Seseorang atau badan hukum dalam keadaan tidak mapu membayar utang kepada beberapa kreditor (orang/pihak yang memberikan kredit; yang berpiutang) dapat mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit, sehingga semua harta bendanya menjadi harta kepailitan. Adapun rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut: (1) Apa kewajiban perusahaan yang pailit terhadap tenaga kerja; (2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa jika hak tenaga kerja/buruh tidak dipenuhi oleh perusahaan yang pailit. Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam proses penyusunan skripsi ini adalah dengan Penelitian Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum sekunder dalam penulisan skripsi dan melakukan penelitian Kepustakaan. Undang Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon dan harus didahulukan pembayarannya dari utang yang lain. Penyelesaian sengketa jika hak tenaga kerja tidak dipenuhi oleh perusahaan yang pailit bisa diselesaikan secara litigasi maupun nonlitigasi. Apabila dalam tahap penyelesaian diluar pengadilan tidak ditemukan kata mufakat maka dapat dilanjutkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial Berdasarkan Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pasal 159 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan dibantu mediator”.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi