
Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh di Kabupaten Nunukan
Pengarang : Agustan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013XML Detail Export Citation
Abstract
Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut Hukum Adat dipunyai oleh masyarakat adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam , termasuk tanah dalam wilayah tertentu bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah, turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hokum adat dengn wilayah bersangkutan. Berdasarkan uraian diatas, permasalahan yang diangkat penulis adalah eksistensi hak ulayat dalam hukum positif Indonesia dan implementasi pengakuan hak ulayat masyarakat hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi hak ulayat dalam hukum positif Indonesia dan implementasi pengakuan hak ulayat masyarakat hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian penelitian perpustakaan untuk mendapatkan bahan hukum primer dan nahan hukum sekunder. Bahan yang diperoleh diolah kemudian diambil kesimpulan dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa hak ulayat masih eksis dalam hukum positif, dan secara khusus di Kabupaten Nunukan, Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh diakui keberadaannya dengan adanya Perda Tentang Hak Ulayat Masyarakat Jukum Adat Lundayeh.
Tidak Tersedia Deskripsi