Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Hutan Kota Sebagai Kawasan Argowisata | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Hutan Kota Sebagai Kawasan Argowisata

Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Hutan Kota Sebagai Kawasan Argowisata

Pengarang : Said Hasan - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Izin merupakan instrument hukum administrasi yang paling sering digunakan dalam mengandalikan tingkah laku. Izin dipandang dapat mengendalikan perlakuan setiap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, hal ini didasarkan pada esensi dari izin itu sendiri yang melarang atau suatu badan hukum tertentu melakukan suatu kegiatan dan/atau usaha tanpa mendapatkan persetujuan/perkenan terlebih dahulu dari badan atau pejabat tata usaha negara yang berwenang. Izin memiliki fungsi yang bersifat preventif karena instrumen izin tersebut tidak bisa dilepaskan dari perintah dan kewajiban yang harus ditaati oleh pemegang izin. Hal tersebut juga berlaku bagi orang atau badan usaha yang akan menyelengggarakan usaha pondok wisata pada kawasan taman wisata alam, “Pengusahaan pariwisata alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pengusahaan”, dan izin pengusahaan untuk menyelenggarakan usaha akomodasi disebut dengan izin penyediaan sarana wisata alam. Izin merupakan sebagai otoritas pemerintah, tidak ada lembaga lain di luar pemerintah yang bisa memberikan izin. Hal ini berkaitan dengan prinsip kekuasaan negara atas semua sumber daya alam demi kepentingan hidup orang banyak. Izin merupakan salah satu bentuk turut campur pemerintah dalam kehidupan rakyat, dalam perspektif hukum penyelenggaraan perizinan berbasis pada teori negara hukum modern (negara hukum demokratis) yang merupakan perpaduan antara konsep negara hukum dan konsep negara kesejahteraan. Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi