Tinjauan Yuridis Penanganan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Peledak | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Penanganan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Peledak

Tinjauan Yuridis Penanganan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Peledak

Pengarang : Wahyudi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Permasalahan yang akan dikaji dan dibahas dalam penelitian ini adalah siapakah yang melakukan penyidikan dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak, apakah sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa yang mempunyai kewenanganuntuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak dan mengetahui sanksi pidana apa yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak. Metode penelitian yang dilakukan bersifat yuridis normatif, jenis penelitian analisis deskriptif kualitatif, sumber data primer dan skunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak berpedoman pada hukum acara pidana (KUHAP) dan kewenangan dalam melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak berupa tindak pidana terorisme merupakan kewenangan Polri, sedangkan mengenai tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak yang berkaitan dengan kejahatan perikanan merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Polri dan Perwira TNI AL. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak dapat diberatkan mengingat tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana khusus.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi