Tinjauan Yuridis Keterangan Ahli Ilmu Kedokteran Kehakiman Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Pasal 44 KUHP | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Keterangan Ahli Ilmu Kedokteran Kehakiman Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Pasal 44 KUHP

Tinjauan Yuridis Keterangan Ahli Ilmu Kedokteran Kehakiman Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Pasal 44 KUHP

Pengarang : Maya Sari - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Melihat perkembangan masyarakat yang cepat yang diikuti oleh kemajuan IlmuPengetahuan dan Teknologi telah mempengaruhi jenis dan pola kejahatan. Dengan kata lain, jenis dan pola kejahatan pada masyarakat yang sederhana adalah sederhana, sebaliknya dalam masyarakat yang telah maju yang dikenal sebagai masyarakat modern, maka jenis dan pola kejahatan pun tidak sederhana lagi karena telah menggunakan alat-alat hasil kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan modern pula. Maraknya kejahatan yang terjadi terkadang membuat para penegak hokum kesulitan dalam mendekteksi kematian korban tanpa adanya Ilmu-Ilmu Pengetahuan yang memberikan amalan bagi menegakkan keadilan atau secara tegas adalah peranan dari ilmu- ilmu pengetahuan yang membantu peradilan yang merupakan keterangan ahli atau dikenal dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman sebagai alat bukti bagi peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peranan kegunaan keterangan ahli ilmu kedokteran kehakiman sebagai alat bukti dalam perkara pidana sehingga tidak melanggar kode etik kedokteran dan untuk mengetahui dan memahami pembuktian keterangan ahli ilmu kedokteran kehakiman dalam perkara pidana pasal 44 KUHP. Analisis data pada penelitian Hukum Normatif ini adalah pengelolaan data hakekatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Data yang dianalisis tersebut kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara menguraikan data yang menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang telah diajukan. Hasil Penelitian dan pembahasan yang dilakukan dari Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP Tentang Keterangan Ahli Ilmu Kedokteran Kehakiman Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana adalah :yang pertama, peranan keterangan ahli ilmu kedokteran kehakiman sebagai alat bukti dalam perkara pidana sangatlah penting, dalam mengemban tugas yang sama dengan Ilmu Bedah Jenazah Medico Legal keduanya merupakan Ilmu Pengetahuan yang dapat member keterangan-keterangan ahli bagi persidangan pidana. Kedua, tinjauan terhadap pasal 44 kuhp tentang kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran kehakiman dalam proses pembuktian perkara pidana adalah makna dari pasal tersebut menunjukan bahwa dalam peradilan pidana di Indonesia menerima kenyataan bahwa diantara tindak-tindak pidana yang terdapat dalam masyarakat ada yang dilakukan oleh orang yang menderita kurang sempurna akal atau secara kriminologis dapat dinyatakan mengenai adanya kejahatan-kejahatan yang terletak pada faktor intern sipelaku, Sehingga kekuatan ilmu kedokteran kehakiman yang digunakan sebagai dasar dalam pemberian keterangan ahli dalam proses pembuktian penyelesaian perkara pidana dan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, karena merupakan salah satu alat bukti sebagai pencapaian kebenaran secara materiil. Dan berpengaruh cukup kuat terhadap pandangan hakim dalam menilai suatu perbuatan pidana, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat apabila didasari dengan alat bukti yang lain, khususnya alat bukti keterangan saksi korban atau keterangan terdakwa.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi