Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Gabungan Tindak Pidana (Concursus) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Gabungan Tindak Pidana (Concursus)

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Gabungan Tindak Pidana (Concursus)

Pengarang : L. Haratua Silalahi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2013
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penulisan hukum skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, diantaranya mengenai bagaimana pemberian hukuman bagi pelaku gabungan tindak pidana serta apa saja yang menjadi kendala dalam proses penyidikan pelaku gabungan tindak pidana (concursus). Tujuan dari pada penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian hukuman bagi pelaku gabungan tindak pidana (concursus) serta mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam proses penyidikan pelaku gabungan tindak pidana (concursus). Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum dan untuk menjawab permasalahan data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana (concursus) adalah mengenai bagaimana cara menyelesaikan perkara dan menjatuhkan pidana bagi pelaku gabungan tindak pidana (concursus). Ketentuan umum tentang gabungan tindak pidana atau sering juga disebut dengan istilah perbarengan tindak pidana diatur dalam Buku I Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP. Pemberian hukuman pada pelaku gabungam tindak pidana mengacu pada perumusan KUHP dan menggunakan 4 (empat) teori yaitu : teori dengan sistem hisapan (absorbtie stelsel), hisapan yang diperberat (verscherpte absorbtie stelsel), komulasi murni (Cumulatie Stelsel) dan komulasi terbatas, dari keempat sistem pemidanaan di atas yang sering dipergunakan hanyalah tiga, yaitu sistem hisapan, hisapan yang diperberat, dan komulasi terbatas. Sementara untuk komulasi murni tidak pernah dipergunakan dalam praktek, karena bertentangan dengan ajaran gabungan tindak pidana (concursus/ samenloop) yang pada prinsipnya meringankan terdakwa.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi