
Tinjauan Terhadap Perkawinan Di Bawah Tangan Menurut Hukum Di Indonesia Dan Malaysia
Pengarang : Jeames Hery Purwanto - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Perkawinan di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan)membawah implikasi terhadap istri anak dan harta benda perkawinan. Baik menurut hukum Indonesia maupun hukum Malaysia. Yang menjadi permasalahdalam skripsi ini adalah akibat hukum perkawinan di bawah tangan terhadap istri,anak dan harta kekayaannya di dikaitkan dengan Undag-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Perkawinan di Malaysia.dan solusihukum penangann Perkawinan di bawah tangan di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridisnormatif karena menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan Peraturan perundang-undangan, pendekatan Konseptual danpendekatan perbandingan Dari hasil penelitian yang dapat dilakukan dapat diambil kesimpulanbahwa baik hukum Indonesia maupun hukum Malaysia memandang Perkawinan di bawah tangan (tidak didaftarkan) adalah suatu pelanggarn terhadap undang-undang perkawinan. Bagi hukum Indonesia adalah suatu pelanggaran adminstratif sedangkan bagi hukum Malaysia adalah suatu pelanggaran Hukum pidana karenaitu pelakunya dan melaksanakan diancam hukuman penjara dan atau denda. Solusi hukum perkawinan di bawah tangan agar jangan semakin tumbuh subur adalah mengubah perkawinan di bawah tangan sebagai pelanggaran administrativemenjadi pelanggaran hukum pidana. Dan yang sudah telanjur menika di bawahtangan adalah mengajukan permohonan pengesahan perkawinan (isbat) ke Kantor Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri yang Non Muslim
Tidak Tersedia Deskripsi