
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia
Pengarang : Nurhasikin - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Tanggal 30 September 1999 telah disahkan suatu undang-undang yang mengatur tentang salah satu hukum jaminan, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dalam Undang-undang tersebut ternyata belum mengatur secara rinci sebab akibat dari musnahnya benda jaminan fidusia, sehingga timbul ketidakjelasan bagaimana hak dan kewajiban bagi para pihak bila benda yang menjadi jaminan fidusia telah musnah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap para pihak akibat musnahnya benda jaminan fidusia dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa terhadap para pihak akibat musnahnya benda jaminan fidusia melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang menekankan penelitian pada kajian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk digunakan dalam penelitian hukum. Hasil Penelitian dan Pembahasan yang didapat dari Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia adalah, Pertama Penerima fidusia tidak lagi mendapat hak pelunasan terlebih dahulu karena benda jaminan yang akan di eksekusi telah musnah, artinya kedudukan penerima fidusia disini bukan lagi kreditur preferen tapi telah berubah menjadi kreditur konkuren. Kedua, Pengaturan mengenai mediasi dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak lengkap mengatur tentang proses pelaksanaan mediasi di luar pengadilan hanya disebutkan dalam Pasal 6 ayat (7) yang menyatakan adanya kewajiban untuk mendaftarkan kesepakatan tertulis yang dicapai di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan kesapakatan tertulis tersebut. Sedangkan pengaturan mediasi di pengadilan yang di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 lebih lengkap mengatur tentang proses pelaksaannya yaitu dalam Pasal 13, adapun tahapan mediasi di pengadilan menjadi 2 (dua) yaitu tahap pra mediasi dan tahap mediasi.
Tidak Tersedia Deskripsi