
Kajian Hukum Perceraian Terhadap Orang Yang Mengalami Gangguan Jiwa Ditinjau Dari Hukum Perkawinan Indonesia
Pengarang : Januriansyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Telah menjadi kodrat manusia, bahwa didalam kehidupannya mereka adalah merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya orang lain. Oleh karena itu, di antara mereka selalu berusaha untuk menjalin hubungan. Selanjutnya, tidaklah berlebihan bila manusia hidup sebagai suami istri. Hal ini disebabkan karena manusia sebagai mahluk ciptaan Allah SWT. Namun diantara setiap perkawinan pasti ada masalah yang akan timbul di kemudian hari, dan akan menjadi permasalahan hukum yang mana akan ada akibat hukum yang timbul dari masalah itu. Akibat hukum yang timbul adalah putusnya perkawinan, putusnya perkawinan di dalam Undang-Undang Perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, atas keputusan pengadilan. Ketentuan ini diatur di dalam pasal 38 undang undang Perkawinan. Salah satu permasalahan yang timbul adalah terjadinya gangguan jiwa yang di alami salah satu orang yang melakukan perkawinan. Gangguan jiwa adalah gangguan mental atau penyakit mental adalah pola psikologis atau perilaku yang pada umumnya terkait dengan stress atau kelainan mental yang tidak dianggap sebagai bagian dari perkembangan normal manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaiamanakah perceraian pada pasangan mengalami gangguan jiwa serta proses pengajuan perceraian kepada orang yang mengalami gangguan jiwa.
Tidak Tersedia Deskripsi