
Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Pengarang : Selvi Oktavianur Saleh - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat dan partisipasi masyarakat dilakukan melalui partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selain partisipasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat juga diatur dalam penataan ruang. Sehingga masyarakat bukan hanya obyek dari pembangunan tapi juga sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri dan masyarakat memiliki peran penting untuk mencapai tujuan penataan ruang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan judul yang dibahas. Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang yaitu merupakan hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam penataan ruang sebagimana yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang harus dilakukan agar tujuan penataan ruang dapat tercapai dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan sesuai dengan kenyataan di lapangan serta lebih menjamin kemanfaatannya bagi masyarakat. Mekanisme partisipasi masyarakat dalam penataan ruang secara umum berupa masukan, informasi, konsultasi, pelaporan dan keberatan. Mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang tersebut dapat berbentuk penyampaian masukan, informasi, usul dan saran serta kerja sama. Mekanisme pertisipasi masyarakat dalam pemanfaatan ruang berupa sosialisasi, masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang, kerja sama dengan pemerintah dalam pemanfaatan ruang, pengadaan tenaga kerja, investasi dan melaksanakan pemanfaatan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan Mekasnisme partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang berupa masukan terkait arahan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; memantau dan mengawasi; pangaduan dan pelaporan; keberatan; dan gugatan. dilakukan secara lisan dan tulisan. Dalam melakukan partisipasi masyarakat tersebut dilakukan secara lisan dan/atau tertulis melalui media komunikasi, forum diskusi, dan/atau secara langsung.
Tidak Tersedia Deskripsi