
Tinjauan Yuridis Pemberiaan Dana Subsidi Kepada PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Di Kota Tarakan
Pengarang : Wahyu Wiranata - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi yang sangat pesat telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Restrukturisasi ketenagalistrikan nasional menjadi isu yang menarik untuk dikaji. Salah satu faktor pendorongnya adalah belum optimalnya pelayanan industri ketenagalistrikan nasional sehingga harapan bagi industri kelistrikan yang lebih baik belum bisa diwujudkan di kota tarakan. PLN memang ingin menunjukkan citra sebagai BUMN yang sebenarnya dengan terus berbenah. Memang rasio elektrifikasi di Indonesia yang masih di bawah 65% meragukan banyak pihak tentang keseriusan PLN dalam melakukan pembenahan, terutama untuk mengatasi pemadaman bergilir yang telah terjadi selama bertahun-tahun di kota tarakan. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif interpretatif yaitu menyajikan data tentang konsep penemuan kelemahan hukum dan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah kota tarakan terhadap pemebrian subsidi kepada perusahaan swasta baik berupa bahan matrial maupun formil yang ditata sedemikian rupa sehingga membentuk konfigurasi masalah yang dapat dipahami namun ada hal yang menyimpan dari aturan yang ada baik peraturan daerah ,aupun peraturan tertingi menurut hirarki perundang-undangan. Transaksi subsidi Yang menyebutkan ada peraturan yang mengenai subsidi kepada perusahaan swasta yang di mana pemerintah memberikan subsidi berupa Subsidi lembaga keuangan dan subsidi lembaga non-keuangan yang seperti contohnya berupa Subsidi BBM, Subsidi Non-BBM,Subsidi PSO. Yang di jelaskan di pasal 54 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akutansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akutansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Tidak Tersedia Deskripsi