
Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Angkutan Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi
Pengarang : Risna Febriyani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang kaya akan pulau, sehingga dibutuhkan transportasi (pengangkutan) yang memadai guna memenuhi kebutuhan mobilitas dalam rangka pemerataan dan peningkatan perekonomian, Selanjutnya demi memenuhi kebutuhan pengguna jasa angkutan laut dalam meminimalisir biaya pengangkutan maka dibukalah kelas ekonomi yang didasari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi. Adanya hak dan kewajiban antara pihak pengangkut maupun penumpang merupakan akibat dari perjanjian pengangkutan yang disepakati pihak bersangkutan. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen angkutan laut kelas ekonomi dan bagaimana kewajiban dan tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian pengangkutan laut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sekunder serta mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
The Republic of Indonesia is a country with rich island , therefore we need transport ( transport ) sufficient to meet the needs of mobility within the framework of equality and grows economy, after that to meet the needs of service users in minimizing the cost of ocean freight governments opening economy class underlying of the Minister of Communications Decree number 40 Year 2011 concerning the Implementation of Public Service Obligations for Economy Class passenger of marine transport. The problem in this study is how the consumer protection laws against freight passenger economy class of marine and how the obligations and responsibilities of the carrier in marine transport agreement. The method used in this study is the emphasis on the juridical Normative study and analyze literature review of primary and secondary sources of law and refers to the norms and basics of law found in legislation and the provisions of applicable law.