
Tinjauan Yuridis Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Pengarang : Nopianti Astuti - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Badan Usaha Milik Desa yang seterusnya disebut BUMDes penting bagi perekonomian pedesaan. Oleh karena itu, kedudukan BUMDes sebagai pilar kegiatan ekonomi mempunyai peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan untuk menwujudkan kesejahteraan serta pembangunan desa secara merata. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan mengenai syarat pembentukan BUMDes dan ruang lingkup usaha yang menjadi kewenangan BUMDes. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yakni meneliti dari bahan-bahan pustaka dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan judul yang dibahas. Serta melakukan pendekatan Undang-Undang dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 3 (Tiga) syarat pembentukan BUMDes Pertama,prakarsa pemerintah desa dan masyarakat melalui musyawarah desa dengan ditetapkannya peraturan desa. Kedua, Desa hanya dapat mendirikan 1(satu) BUMDes dengan beberapa unit desa, Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara persial dan kurang terakomodasi. Ketiga, Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari penasehat dan pelaksana operasional. Dan ruang lingkup usaha yang menjadi kewenagan BUMDes terdiri dari usaha jasa, usaha penyaluran sembilan bahan pokok, usaha perdagangan hasil pertanian, serta usaha industri kecil dan rumah tangga.
Tidak Tersedia Deskripsi