Tinjauan Yuridis Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum

Tinjauan Yuridis Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum

Pengarang : Endang Agustinah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang berarti penulis akan mengkaji dan menelaah data-data yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini, maka ditemukan jawaban permasalahan, yakni mekanisme pencalonan Pegawai Negeri Sipil menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012. Akibat hukum bagi seorang PNS yang terpilih dan atau tidak terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawai Negara Nomor 10 Tahun 2005 dan lebih dipertegas lagi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana seorang PNS yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai PNS.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi