
Tanggung Jawab Apotek Terhadap Kerugian Pasien Akibat Kelalaian Apoteker Dalam Pemberian Obat-Obatan
Pengarang : Olan Kenny Siahaan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Tanggung jawab pelaku usaha (apotek) dalam hal pelayanan kesehatan amatlah penting demi terciptanya kesejahteraan manusia. Adanya apotek sebagai saran produksi obat-obatan yang dilegalkan oleh negara bertujuan untuk dapat membantu manusia terhadap kebutuhan hidupnya. Untuk itu perlu adanya pengetahuan yang mumpuni dan kompetensi demi mengetahui tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban dari produsen dan apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi konsumen. Pada zaman sekarang, apotek telah menjadi sarana obat-obatan yang menyediakan persediaan manusia demi mencapai kesehatan. Obat-obatan ini tentunya tidak beredar secara luas tanpa adanya legal formal dan kode etik tentang pelayanan kesehatan yang ada dalam sebuah apotek. Serta adanya kode etik apoteker yang bertujuan sebagai ekses berjalannya peracikan dan pemberiaan obat-obatan. Oleh karena itu, apoteker harus berhati-hati dalam meracik dan memberikan obat kepada pasien, sehingga tidak merugikan konsumen baik secara perorangan maupun secara kemasyarakatan. Perlindungan konsumen dari tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh produsen telah diatur dalam berbagai Pasal-Pasal tentang hukum perlindungan konsumen. Ketika konsumen tercederai oleh produk atau barang yang bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen akibat kelalaian dari apoteker maka, produsen (apotek) wajib mengganti kerugian atas diri si konsumen. Oleh karena itu, dalam pemberian pelayanan terhadap obat-obatan hendaknya dengan ketelitian dan kehati-hatian, sebab ini menyangkut nyawa dan keselamatan manusia.
Tidak Tersedia Deskripsi