Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana yang Melakukan Kejahatan di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana yang Melakukan Kejahatan di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan

Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana yang Melakukan Kejahatan di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan

Pengarang : Nura Ade Putra - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum. Segala perbuatan di atur berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak bias dipungkiri dari media masa yang ada beberapa kejahatan yang terjadi di dalam lembaga pemsyarakatan. Hal tersebut membuktikan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari lembaga pemsyarakatan belum tercapai secara maksimal, mengingat banyak tudingan miring mengenai apa yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Seperti kasus Jumat tanggal 15 november 2013, 3 narapidana lapas kelas IIA tarakan terindikasi memiliki dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Segala perbuatan yang di lakukan narapidana teriakat pada aturan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan. Namun dilihat dari fakta di lapangan masih saja ada narapidana yang melanggar aturan tata tertib seperti mengunakan/memiliki handphone, yang dimana hal tersebut merupakan pelanggaran berat dan bahkan melanggar peraturan perundang-undang seperti kejahatan/tindak pidana memiliki sabu-sabu, narapidana yang melanggar tata tertib diberikan sanksi sesuai aturan lembaga pemasyarakatan sedangkan yang diduga tindak pidana akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Berbicara soal sanksi atas tindak pidana yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan, setelah mendapat putusan pengadilan akan kasus kedua maka narapidana akan menjalaninya setelah sanksi kasus pertama selesai dijalani.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi