
Penjatuhan Pidana Tambahan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Pengarang : Derry Rahmadhan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Dalam penulisan hukum skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, diantaranya Dasar hukum Penjatuhan pidana tambahan bagi pelaku terpidana korupsi dan Penerapan pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini berupa tipe metode penelitian Yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian yang penulis bahas dalam skripsi ini maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan bahwa Pidana tambahan yang yang ada dalam KUHP dengan yang terdapat dalam UU Tipikor terdapat perbedaan dimana UU tipikor mengatur beberapa hal yang berbeda dalam Penjatuahan Pidana Tambahan bagi terpidana Korupsi dan saat ini dalam hal penjatuhan pidana tambahan penerapanya masih belum optimal mengingat adanya pidana tambahan lainya yang seharusnya dapat dijatuhkan kepada terpidana namun tidak di berikan oleh hakim yang mengadili.
Tidak Tersedia Deskripsi