
Tinjauan Yuridis Penerbitan Surat Ijin Memakai Tanah Negara Sebagai Lahan Pertanian Di Kota Tarakan
Pengarang : David - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Tanah merupakan anugerah Tuhan YME kepada manusia untuk dikelola, digunakan dan dipelihara sebaik-baiknya sebagai sumber kehidupan dan penghidupan. UUPA pasal 2 ayat (1) merupakan ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Negara diberikan kekuasaan untuk mengatur peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaannya serta pengaturan mengenai perbuatan-perbuatan dan hubungan-hubungan hukum yang dapat dilakukan atas tanah-tanah tersebut. Pembagian hak-hak atas tanah menurut UUPA, Hak Pakai termasuk dalam hak-hak tersebut dan sifatnya sementara, dimaksudkan untuk memberikan hak atas tanah. Hak pakai diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional Melalui Kantor Pertanahan. Berdasarkan peruntukkannya dan subjek yang memohon hak atas tanah tersebut. Akibat belum terlaksananya penggunaan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya, maka tanah yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak. Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerbitan surat ijin memakai tanah Negara oleh Pemerintah Kota Tarakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pemegang surat ijin memakai tanah Negara untuk pertanian yang diterlantarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan pembahasan, dapat diketahui bahwa: 1). Penerbitan Surat Ijin Memakai Tanah Negara (SIMTN) oleh Pemerintah Kota Tarakan yang merupakan alas hak penguasaan tanah digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tidak sesuai/bertentangan peraturan perundangan-undangan uang berlaku. Akibat hukum bagi pemegang surat ijin memakai tanah Negara untuk pertanian yang diterlantarkan dapat dikembalikan ke Negara. 2). Penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis, dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. UUPA mewajibkan para pemegang hak atas tanah mengerjakan dan mengusahakan sendiri secara aktif, memelihara, menambah, dan menjaga kelestarian tanahnya. Apabila tanah tersebut ditelantarkan dapat dikenakan sanksi dengan ketentuan bahwa semua hak atas tanah tersebut akan hapus dan jatuh ke tangan Negara.
Tidak Tersedia Deskripsi