
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor
Pengarang : Ernawatie - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Peredaran produk kosmetik impor semakin marak seiring berkembangnya gaya hidup masyarakat untuk tampil modern dan cantik, membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk menciptakan produk-produk inovatif dan mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan produk. Perlindungan terhadap konsumen bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan terhadap konsumen dan tanggung jawab serta tanggung gugat pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue approach), dan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dengan mengkaji peraturan Perundang-undangan dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan tujuan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan terhadap konsumen melalui Pembinaan dan pengawasan. Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha dan masyarakat sedangkan pengawasan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan LPKSM, sesuai ketentuan Pasal 29 UUPK, dan Pasal 30 UUPK. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk (product liability) dengan menerapkan tanggung jawab mutlak dan seketika (strict liability). Selain tanggung jawab, UUPK juga mengatur tanggung gugat pelaku usaha sebagaimana diatur di dalam Pasal 24.
Circulation of imported cosmetic products increasingly prevalent as the development of people's lifestyles to appear modern and pretty, affects the opportunity for businesses to create innovative products and promote the safety and security products . The protection of consumers is not only the responsibility of the government but also businessmen. The purposes of the research was to determined the forms of consumer protection and responsibility and accountability of business actors in accordance with Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. This research uses the normative juridical Statue approach, and the conceptual approach by reviewing legislation Legislation and legal literature relating to the purpose of this research. The results show a form of protection toward consumers through coaching and supervision. Coaching is done by government to businesses and people while monitoring carried out by the government, the public and LPKSM, in accordance with Pasal 29 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, and Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. The responsibility of entrepreneurs for product liability by applying an absolute and strict liability. In addition to responsibility, accountability on Undang-Undang Perlindungan Konsumen also organize business operators as set forth in Pasal 24 .