
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana
Pengarang : Rizal Anas - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini dibuat untuk mengetahui Unsur kesalahan pada anak yang melakukan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Semakin banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan supaya terhindar dari perampasan hak-haknya sebagai anak dan diberikan dengan sebagaimana mestinya. Dalam menangani perkara anak nakal, yakni anak yang melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum maupun hakim harus lebih berhati-hati karena pemeriksaan pidana anak berbeda dengan pemeriksaan orang dewasa pada umumnya dengan mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana berupa kondisi ekonomi yang tidak mampu sehingga membuat anak berbuat jahat apabila imannya kurang dan keinginannya akan sesuatu tak terpenuhi oleh orang tuanya. Perlakuan yang kurang tepat dalam pemeriksaan perkara pidana anak akan berdampak pada kelangsungan hidup anak namun juga harus mengetahui akibat hukum terhadap anak pelaku tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP. Tujuan pemidanaan hanya untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi serta untuk mendidik terdakwa agar menginsyafi perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak penerapan ketentuan pidana pada perkara ini yakni pasal 340 KUHP telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan telah sesuai karena berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta memperhatikan Undang-Undang Pengadilan Anak yang diperkuat dengan keyakinan hakim.
Tidak Tersedia Deskripsi