
Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan, Penuntutan Dan Persidangan
Pengarang : Richo Choirul Rasyid Abdilah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2014XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hokum normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmiseperti KUHAP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, buku-buku hasil penelitian, artikel-artikel, dan sebagainya. Asas praduga tidak bersalah merupakan asas umum hukum acara, karena diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas praduga tidak bersalah mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diperiksa di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai hukum yang tetap dan mengikat.
Tidak Tersedia Deskripsi