
Tinjauan Yuridis Peran Lembaga Perlindungan Anak Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan di Kota Tarakan
Pengarang : Rusdiana - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Adapun alasan penulis mengambil judul tersebut adalah untuk mengetahui peran lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berada di kota tarakan berdasar kan keputusan walikotaa tarakan. Metode yang digunakan adalah yurisids normative adalah yang menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini merupakan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Konseptual ini juga tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Korban Kekerasan di dalam peraturan tersebut peran P2TP2A ialah bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya. Lembaga adalah instrument yang mengatur hubungan antar individu. Lembaga juga berarti seperangkat ketentuan yang mengatur masyarakat yang telah mendefinisikan bentuk aktifitas yang dapat dilakukan oleh pihak tertentu oleh pihak tertentu tehadap pihak lainnya, hak istimewa yang telah diberikan serta tanggung jawab yang harus dilakukan.
Tidak Tersedia Deskripsi