
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Tarakan Perspektif Hukum Tata Ruang (Study Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup Di Pantai Amal)
Pengarang : Asriadi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah pesisir Pantai Amal merupakan salah satu kerusakan lingkungan yang terjadi di Kota Tarakan sehingga perlu adanya penanganan yang serius terhadap Pemerintah Kota Tarakan. Selain UUPPLH 2009, hukum tata ruang juga dapat dijadikan sebagai instrumen dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkhusus di wilayah pesisir pantai amal yang pada dasarnya telah mengalami kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh warga setempat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris adalah metode penelitianhukum yang dikaji berdasarkan fakta hukum yang berlaku seperti halnya kejadian atau peristiwa hukum dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian hukum ini upaya hukum tata ruang serta hambatan dalam hal perlindungan dan pengelolaan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Kelurahan Pantai Amal adalah menjadikan hukum tata ruang sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UUPPLH 2009 dan juga mengacu kepada KLHS. Hukum tata ruang sendirinya Perda RTRW Kota Tarakan menjadikan izin mendirikan bangunan sebagai instrument. Hambatan hukum tata ruang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni materi muatan yang terkandung dalam hukum tata ruang cakupannya sangat luas sehingga tidak terlalu fokus kepada lingkungan hidup, selain itu RDTR Kota tarakan belum terbentuk. Dapat disimpulkan bahwa upaya hukum tata ruang yakni lebih mengarahkan kepada perizinan baik itu badan hukum ataupun masing-masing individu yang berujung kepada sanksi administrasi.
Tidak Tersedia Deskripsi