
Rahasia Bank Terhadap Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Pengarang : Anisah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Sebagai suatu badan usaha yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat (Nasabah), untuk itu Bank sangat berhati-hati dalam menjaga informasi mengenai Nasabahnya. Perlu diketahui apa saja yang menjadi rahasia bank terhadap nasabah, dan bagaimana kewajiban bank dalam menjaga rahasia nasabah yang sudah tidak lagi menjadi nasabah pada bank yang bersangkutan. Metode yang digunakan yaitu Yuridis Normatif karena penelitian ini menggunakan data sekunder yakni berupa peraturan Perundang-Undangan dengan melakukan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dengan menelaah semua Undang-Undang yang bersangkut paut dengan isu Hukum yang sedang di tangani. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-UndangNomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan bahwa yang menjadi Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Keterangan yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah segala data atau informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya yang meliputi nama nasabah, alamat nasabah, jenis simpanan, cara transaksi, nominal simpanan, dan waktu penyimpanan, sedangkan keterangan mengenai nasabah debitur bukan hal yang wajib untuk dirahasiakan. Bank tetap memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan keterangan informasi nasabah yang sudah tidak lagi menjadi nasabah pada bank yang bersangkutan, meskipun hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, namun masing-masing Bank memiliki ketentuan tersendiri mengenai Rahasia Bank tersebut yang berlaku secara Internal, yang penulis peroleh dari narasumber Penelitian.
As a business entity whose the activity collects and distributes funds from the citizen (client), there for the Bank is very careful to maintain the information about client, and how the bank obligation in maintaining the former client at the bank itself. The method used was normative juridical. Because this research was using secondary data that was laws and regulations with making Statue Approach with analyzing all of constitution that relevant with the law issues that was handled. Based on the Constitution Number 10 1998 alteration on Constitution Number 7 1992 about banking that the bank secret was everything that connected with the information about client depositor and its storage. The intention of information in that constitution was every data or information about client depositor and its storage that included client name, client address, kind of storage, transaction way, storage nominal, and storage time, while the information about debitor client was not an obligatory thing for concealed. Bank persistent had an obligation to maintain the secret of client information that was not being a client at the bank itself, although that case did not arrange in Constitution Number 10 1998 alteration on Constitution Number 1992 Number 7 1992 about banking, however each bank had own condition about Bank secret that apply internally, that the writer obtained from research informant.