
Perlindungan Hukum Nasabah Penyimpan Dana Terhadap Adanya Pembubaran Bank
Pengarang : Ahmad Munib - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Setiap nasabah berhak untuk mendapatkan perlindungan yang layak tetapi pada kenyataanya tidak semua simpanan nasabah akan di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan karena pada dasarnya lembaga penjamin simpanan harus dapat melindungi dana nasabah apabila terjadi bank gagal tetapi terdapat beberapa pengecualian sehingga simpanan nasabah tidak di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sehingga perlu diketahui kedudukan nasabah penyimpan dana dalam prioritas pembayaran dan tanggung jawab bank terhadap nasabah penyimpan dana terhadap adanya pembubaran. . Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji bahan hukum primer dan hukum sukender untuk mencari jawaban terhadap permasalahan yang timbul dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Nasabah penyimpan dana mendapatkan urutan ke enam dalam prioritas pembayaran dalam pasal 40 dan 41 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/53/KEP/DIR karena nasabah penyimpan dana dianggap sebagai kreditur konkuren dan tanggung jawab bank terhadap nasabah yaitu pada lembaga penjamin simpanan setelah data nasabah mendapat kriteria layak bayar dari verifikasi berdasarkan undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan pasal 16 ayat 3 jo PLPS Nomor 2 tahun 2010 tentang penjaminan simpanan pasal 30 ayat 3.
Tidak Tersedia Deskripsi