Tinjauan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasca Keluarnya  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Tinjauan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Pengarang : Fatmah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Seorang anak yang lahir pada suatu ikatan perkawinan sah tidaklah banyak menimbulkan masalah,sebab proses terjadinya perkawinan tidaklah bertentangan dengan hukum. Lain halnya dengan anak yang dilahirkan diluar perkawinan sah,banyak menimbulkan masalah baik bagi kepentingan anak yang bersangkutan maupun masyarakat disekitarnya,juga perlindungan hukum terhadap hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan kedua orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya serta status anak luar kawin setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak waris anak luar kawin. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum skunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Perlindungan hukum terhadap anak luar kawin sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berada pada Undang-undang perkawinan pasal 43 ayat (1) yang mengatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Terjadinya hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya itu terlebih dahulu harus didasari oleh pengakuan dari siayah setelah itu anak luar kawin baru berhak menjadi ahli waris dari ayah biologisnya. Status anak luar kawin setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengatakan bahwa hubungan perdata anak luar kawin tidak hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja,tapi juga dengan ayah biologisnya serta keluarga dari ayahnya,maka anak luar kawin mempunyai hak waris dan berhak menjadi ahli waris dari orang tua bilogisnya yang sebelumnya harus dilakuakan pembuktian terhadap hubungan darah yang dilakukan melalui proses hukum atau secara pembuktian teknologi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi