
Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Asuransi Pengiriman Barang
Pengarang : Muhammad Zainal - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Penyelenggaraan jasa pengiriman barang haruslah dilaksanakan secara cepat, tepat, aman, teratur dan terjangkau oleh kemampuan masyarakat. Dalam proses pengiriman barang sering terjadinya kasus keterlambatan, barang yang tidak sampai, dan rusaknya barang yang dikirim untuk itu diperlukan adanya Perlindungan Hukum untuk menjamin Hubungan Hukum bagi para pihak guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Penelitian ini Bertujuan, Untuk Mengetahui Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Asuransi Pengiriman Barang dan Untuk Mengetahui Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Jasa Pengiriman Barang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif yakni mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai Norma atau Kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuhan perilaku setiap orang. Tipe penelitian adalah penelitian Yuridis Normatif. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Asuransi Pengiriman Barang semua dapat dilihat dalam Perjanjian Asuransi yang terdapat pada causa-causa yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak, dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Pengiriman Barang di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perasuransian, dan Burgelijke Wetboek yang memberi perlindungan kepada para pihak jika terjadi wanprestasi dan atau melakukan perbuatan melanggar hukum yang di atur dalam pasal 1365 KUHP.
Tidak Tersedia Deskripsi