Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Kabupaten Nunukan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Kabupaten Nunukan

Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Kabupaten Nunukan

Pengarang : Alfaisal Rizaldi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang seterusnya disingkat PATEN penting bagi masyarakat yang jauh dari kabupaten untuk dapat melegalisasikan surat perizinan yang dimiliki terutama masyarakat yang tinggal di Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan mengenai kedudukan hukum penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Kabupaten Nunukan dan persyaratan penyelenggaraan administrasi terpadu di kabupaten nunukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yakni meneliti dari bahan-bahan pustaka dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan judul yang dibahas. Serta melakukan pendekatan Undang-Undang dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan hukum penyelenggaraan pelayanan administrasi kecamatan di Kabupaten Nunukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kecamatan (PATEN), Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 - 270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang memberikan pelimpahan sebagian tugas bupati kepada camat dalam hal perizinan dan non perizinan dalam skala kecil. Ada 3 (Tiga) persyaratan penyelenggaraan pelayanan administrasi kecamatan di Kabupaten Nunukan yaitu persyaratan subtantif, persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi