
Tinjauan Harta Benda Perkawinan Dengan Pembuatan Perjanjian Kawin
Pengarang : Frani Juari - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan tidak secara tegas memberikan definisi mengenai perjanjian perkawinan, pasal tersebut secara tegas hanya menyatakan, bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis, yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian kawin umumnya dilakukan sebelum kedua mempelai mengikat janji dalam sebuah pernikahan, isinya bisa berbagai macam. Dari masalah pembagian harta kekayaan yang menjadi milik calon suami atau isteri (harga gono-gini) atau harta bawaan masing-masing pihak jika terjadi perceraian atau kematian.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perjanjian kawin dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan harta benda perkawinan saat putus nya perkawinan yang dapat perjanjian kawin. Data yang diperoleh dari penelitian pustaka maupun lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis yuridis normatif, yaitu menyeleksi data menurut kualitas dan kebenarannya, mengelompokkan data yang diperoleh dari penelitian serta menyesuaikan data yang diperoleh dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Tinjauan harta bendan perkawinan dengan pembuatan perjanjian kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Dimana perjanjian perkawinan mengikat sebagai mana undang-undang bagi para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Isi perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, agama, norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Tidak Tersedia Deskripsi