
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Pencabulan
Pengarang : Siti Nur Khasanah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga usia berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Aspek Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban terkait tindak pidana pencabulan? (2) Bagaimanakah sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yurisdis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi menggunakan Pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak seharusnya hakim memperhatikan akibat-akibat yang timbul dari adanya suatu perbuatan tersebut baik aspek psikis maupun aspek psikologis dari korban sehingga dalam putusannya dapat memuaskan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Disamping itu, dalam pemberian sanksi-sanksi bagi pelaku kejahatan sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa mendatang serta mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama karena suatu ancaman saksi yang cukup berat. Di dalam memutus perkara hakim mempertimbangkan hal-hal antara lain Terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, Pembuktian di persidangan berdasarkan kesesuaian alat bukti yang sah yang diajukan dipersidangan, Keyakinan hakim Melihat dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, Akibat langsung bagi korban dan Penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak. Hakim telah memperhatikan akibat-akibat yang timbul dari adanya suatu perbuatan tersebut baik aspek psikologis dari korban sehingga dalam putusannya dapat memuaskan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Disamping itu, dalam pemberian sanksi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa mendatang serta mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan tersebut karena suatu ancaman sanksi yang cukup berat.
Tidak Tersedia Deskripsi