
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Antara Pekerja dan Pengusaha Diluar Pengadilan di Kota Tarakan
Pengarang : Belli - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Perselisihan merupakan hal yang sering kita dengar dan dialami dalam hubungan kerja. Hubungan antara pekerja dan pengusaha, lazimnya dituangkan dalam perjanjian kerja, dan tidak selamanya berjalan dengan baik. Umumnya permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan melalui Litigasi dan atau Non Litigasi, biasanya perseilisihan hubungan industrial diselesaikan secara Non Litigasi sehingga perlu diketahui Efektivitas penyelesaian perselisihan melalui mediasi dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dan, kekuatan hukum kesepakatan/perdamaian mediasi penyelasian perselisihan diluar pengadilan Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis Empiris yang menekankan pada hasil penelitian Lapangan dan dianalisis dengan cara mengumpul data-data yang berkaitan dengan rumusan masalah Dari hasil penelitian di Kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan diperoleh data bahwa dalam perselisihan hubungan indutrial terdapat 31 khasus yang diselesaikan melalui Mediasi yang di tengahi oleh seseorang mediator. Mediasi merupakan salah satu menyelesaikan perselisihan yang tidak untuk memenagkan salah satu pihak, melaikan mencari solusi yang terbaik bagi para pihak yang berselisih merasa puas tanpa merasa kalah, dan bahwa dalam penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha, proses mediasi dipandang sebagai proses yang lebih efektif dibandingkan dengan Konsiliasi dan Arbitrase. Perdamaian yang dihasilkan melalui proses mediasi dituangkan dalam akta perdamaian dan akta tersebut miliki kekuatan hukum tetap sebagaimana pasal 13 UUPPHI, pasal 6 ayat (7), UU arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Tidak Tersedia Deskripsi