
Fungsi Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme
Pengarang : Indra Sakti Utama Harahap - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Penulisan hukum skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, diantaranya mengenai bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia berdasarkan peraturan yang ada serta kewenangan yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum dan untuk menjawab permasalahan data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia telah diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu : 1. menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain. 2. membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme. 3. menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis. 4. menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme. Tugas pokok kepolisian negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dimaksud diklarifikasikan menjadi tiga, yakni : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi