Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Terkait Pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Terkait Pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tarakan

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Terkait Pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tarakan

Pengarang : Mochammad Stefan Hidayatullah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pada dasarnya konstitusi kita telah mengamanati bahwa pekerjaan merupakan hak asasi warga negara yang harus diberikan oleh negara. Pengupahan merupakan sisi yang paling rawan di dalam hubungan industrial. Di satu sisi upah adalah merupakan hak pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasa dan/atau tenaga yang diberikan, di lain pihak pengusaha melihat upah sebagai biaya. sangat sering terjadi pekerja/buruh tidak menerima upah sesuai kebutuhan hidup yang layak. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, maka ditetapkan Upah Minimum Kota oleh pemerintah. Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 561/k.287/2014 tentang Upah Minimum Kota Tarakan Tahun 2015 menetapkan Upah Minimum Kota Tarakan Tahun 2015 sebesar Rp. 2.571.100,- (Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah). Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah pekerja/buruh telah mendapatkan perlindungan hukum terkait pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Di Kota Tarakan dan apakah bentuk sanksi administrasi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) di kota tarakan. Jenis/tipe penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang menuju pada penelitian kepustakaan yang berarti akan mengkaji sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh dari bahan hukum serta penelitian langsung dilapangan dengan mengambil jawaban dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan yang di gunakan dalam penelitian hukum. Dan penelitian skripsi ini juga menggunakan Pendekatan Undang-Undang yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dibahas, serta Pendekatan Kasus (Case Approach) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan memerhatikan fakta materiil. Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat,waktu, dan segala yang menyertainya. Perlunya fakta materiil tersebut diperhatikan karena baik hakim maupun para pihak akan mencari aturan hukum yang tepat untuk dapat diterapkan kepada fakta tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi