
Pertanggungjawaban Pidana Pencabulan Anak yang Dilakukan oleh Pejabat Negara
Pengarang : Habet Naisa Paka - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Setiap anak berhak untuk mendapatkan penghidupan dan perlindungan yang layak, serta dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Namun pada kenyataannya upaya perlindungan anak sangat minim, Kekerasan dan pencabulan terhadap anak sering terjadi. Perbuatan Penyimpangan Seksual ini adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Perbuatan menyimpang ini jelas dinyatakan tidak sah di seluruh dunia. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Dan penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan undang-undang yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dibahas. Pencabulan pada umumnya merupakan salah satu perbuatan tindak pidana dimana menjadikan anak sebgai korban. Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak itu adalah suatu perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam hal yang bersinggungan dengan kesopanan dan kesusilaan, dimana korbannya berusia dibawah umur 18 tahun. Perbuatan tersebut menurut hukum yang berlaku di negara manapun termasuk menurut hukum positif Indonesia yang telah dianggap sebagai perbuatan atau tindak pidana.
Tidak Tersedia Deskripsi